Jangan Pernah Sekalipun Menggugat Ijma' (Konsensus Para Ahli Hukum Islam)


Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd.



Tingkah polah kaum munafiq dan orang-orang yang terjangkit virus SIPILIS (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) benar-benar membuat geram. Sepak terjang mereka menghapus catatan sejarah peran ulama Islam tidak bisa lagi ditolelir. Seolah para ulama Islam itu tidak pernah ada dan tidak pernah punya kontribusi dan dedikasi terhadap umat Muslim dalam memahami Islam. Ijma', ijtihad, fatwa, dan taujih mereka tidak ada gunanya dalam pandangan mereka. Padahal, kesemua itu, telah diakui oleh sejarah Islam serta telah termaktub dalam dokumen-dokumen Islam. Mereka tidak menyadari, kedudukan ulama teramat istimewa dalam umat ini.
Allah memuliakan para ulama, mencintai mereka, dan membimbing mereka. Mereka adalah pewaris ilmu para nabi (namun tidak semua yang diklaim sebagai ulama adalah pewaris ilmu para nabi). Rasulullah berkata, “Sesungguhnya ulama adalah yang mewarisi para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” [Shahih Hasan li ghairihi: Musnad Ahmad 5/169; Sunan Ad-Darimi 1/98. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban serta Al-Albani. Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096; Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2159; Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182; Shahih At-Targhib no. 70; Shahih Al-Jami no. 6297]
Dari hadits ini, kita bisa menyimpulkan, para ulama yang sejati, mereka akan selalu menunjukkan umat manusia kepada yang benar. Mereka tidak mungkin mengarahkan manusia kepada kesesatan.
Sejarah telah mencatat peran dan kontribusi para ulama bagi Islam dan umat Muslim. Mereka telah mempermudah umat Muslim dalam memahami dan mengamalkan Islam. Mereka tersebar dimana-mana. Mereka mendakwahkan Islam dimana saja mereka berada. Kendati mereka berjauhan tempat tapi mereka tetap satu. Mereka walaupun berbeda tempat dan jarang sekali bertemu tetapi ternyata apa yang mereka pahami dari Al-Qur`an dan As-Sunnah sama. Dan kesamaan inilah yang kemudian dinamakan ijma'.
Al-Imam Asy-Syafi'i mengungkapkan, "Jika jama'ah mereka berpencar-pencar di setiap negara dan tidak ada yang mampu menyatukan badan mereka, mereka tetap bisa membuahkan ijma'. Namun sebaliknya, walaupun badan mereka berkumpul dalam satu tempat, akan tetapi bercampur berbagai kalangan, baik dari kaum muslimin, kaum kuffar, orang-orang yang bertaqwa maupun para penjahat, maka tidak mempunyai arti apa-apa dan tidak mungkin membuahkan ijma'." [Ar-Risalah hal. 475]
Para ulama Islam mendeskripsikan makna ijma' dengan berbagai ungkapan yang berbeda-beda, yang paling tepat dan mendekati kebenaran adalah definisi yang dibuat Asy-Syaikh Muhammad Shiddiq Hasan Khan, "Kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau, pada masa tertentu atas suatu perkara agama Islam." [Al-Jami' li Ahkam Ushul Al-Fiqh hal. 154]
Jadi, tidak semua ijma' (kesepakatan, konsensus) dianut, harus sesuai dan tidak menyelisihi Al-Qur`an dan As-Sunnah, harus sesuai dengan manhaj (metode beragama) dan sunnah (gaya hidup) Nabi Muhammad dan para salaf yang shalih, harus dari para ulama Islam ahli ijtihad, dan harus terlepas dari unsur-unsur kesesatan. Seperti diutarakan Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam 4/544, "Tidak ada ijma' kecuali pasti berdasarkan nash agama Islam, baik berasal dari ucapan Nabi secara manqul sehingga pasti terpelihara, maupun dari perbuatan beliau yang juga pasti sampai kepada kita secara manqul."
Dari sini, maka bisa dikatakan kebenaran ijma' adalah mutlak. Tidak akan pernah salah dan menyelisihi syariat Islam. Abu Hamid Al-Ghazali dalam salah satu bukunya yang bertajuk Al-Mustashfa pada vol. 1 halaman 175 mengakui kehujjahan ijma', "Banyak riwayat dari Rasulullah dengan berbagai macam redaksi yang berujung pada satu makna yang menegaskan bahwa umat ini terpelihara dari kesalahan secara kolektif. Bahkan semua riwayat tersebut diterima sepenuh hati oleh semua pihak, baik yang menerima maupun yang menolak ijma'. Umat Islam sepanjang zaman selalu berhujjah dengan riwayat-riwayat tersebut dalam masalah ushul dan furu' agama."
Di buku yang sama (1/174) Al-Ghazali juga mengemukakan, "Ijma' merupakan dasar agama yang sah dan menjadi sumber hukum ketiga dalam Islam setelah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Tidak akan ada ketetapan ijma' yang menentang kebenaran, karena umat Islam tidak mungkin sepakat di atas kesesatan, terlebih generasi shahabat dan tabi'in. Maka ijma' sebagai sumber hukum qath'I tidak sah kecuali berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah yang shahih, logika yang sehat, dan perkara indrawi yang realistis. Sehingga mustahil ijma' bertentangan dengan Al-Qur`an, As-Sunnah yang shahih, logika yang sehat, dan perkara indrawi yang realistis.
Di antara salah satu riwayat tersebut adalah sebagai berikut, Nabi Muhammad berkata, "Sesungguhnya Allah tidak akan menghimpun umatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah di atas al-jama'ah." [Shahih: Shahih Al-Jami' no.1848; Takhrij Misykah Al-Mashabih no.173]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Ijma' isinya satu (sama), karena semua yang ada dalam Al-Qur`an disetujui Rasulullah dan disepakati umat. Sehingga tidak ada dari umat ini, kecuali ada yang mewajibkan untuk mengikuti Al-Qur`an. Demikian pula, semua yang disunnahkan oleh Nabi, maka Al-Qur`an telah memerintahkan untuk mengikutinya, dan umat telah sepakat terhadap masalah itu. Demikian pula, seluruh masalah yang kaum muslim telah bersepakat di atasnya, maka itu adalah kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah." [Al-Fatawa, 7/40] Dalam bukunya, Dar` Ta'arudh Al-'Aql wa An-Naql, 1/272, beliau menulis, "Agama kaum muslimin dibangun berlandaskan kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah serta kesepakatan umat (ijma'). Sehingga ketiganya merupakan sumber hukum yang ma'shum (terjaga dari kesalahan)."
Para ulama sepakat ijma’ bisa menjadi hujjah dalam agama Islam, namun mereka berbeda pendapat apakah ijma’ menjadi hujjah yang qath’i ataukah zhanni. Perbedaan ini terpolar ke dalam tiga kelompok; Pertama, menurut pendapat Al-Asfahani dan inilah pendapat yang masyhur dari kebanyakan para ulama bahwa ijma’ menjadi hujjah yang qath’i dalam agama Islam. Kedua, ijma’ tidak menerapkan sesuatu kecuali ketetapan yang bersifat zhanni, baik ijma’ itu bersandar pada dalil yang qath’i maupun yang zhanni. Ketiga, harus dibedakan antara ijma’ yang disepakati sehingga menjadi hujjah yang qath’i, dengan ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini hanya memberi faedah dan ketetapan hukum yang bersifat zhanni. Dan inilah yang shahih seperti dirajihkan Ibnu Taimiyyah. [Masadir Al-Istidlal ‘ala Masa`il Al-I’tiqad, Asy-Syaikh ‘Utsman ‘Ali Hasan, hal. 56-57]


Artikel ini sudah pernah dimuat lengkap di Majalah Islam Nasional Ar-Risalah (www.arrisalah.net



Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga quantumfiqih.wordpress.com
Bersosial entrepreneurship di www.sbycorporation.com

Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241991.

Mobil Indonesia, Honda HRV, Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda City, Honda Civic, Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Honda Odyssey, Honda CRZ, Honda BRV, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Suzuki Grand Vitara, Suzuki Karimun, Suzuki Swift, Suzuki Spalsh, Suzuki SX4, Toyota Camry, Toyota Vios, Toyota Corolla Altis, Toyota Prius, Toyota Yaris, Toyota Etios Valco, Toyota Agya, Toyota NAV, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Rush, Toyota RAV4, Toyota Dyna, Toyota Hiace, Toyota Hilux,
Perusahaan Otomotif Indonesia, Astra, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Yamaha, Piaggio, Toyota, Hino, Hyundai, Nissan, AMT, Kawasaki, Aspira, Vespa, Trucks, Chevrolet, Ford, Proton, Peugeot, Kia, Krama Yudha Tiga Berlian, Honda, Gaya,
Perusahaan Motor Indonesia, Helroad, Kanzen, Viar, Astra Honda, Yamaha, Suzuki, Kaisar, Kawasaki, Minerva, Cleveland, Piaggio, Triumph, BMW, Hero, Vespa, Viva, TVS, Harley Davidson, Happy, Gazgas, Betrix, Bajaj, Benelli, KTM, Ducati, Kymco Benson, Jialing, Dayang, Agusta MV, Hyosung, Husqvarna,

Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.

Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah ‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah, Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan Ummat Islam PUI,  Shiddiqiyah, Wahidiyah. 

Tags: Tarekat Mu’tabarah, ‘Umariyyah, Naqsyabandiyyah, Qodiriyyah, Syadziliyyah, Rifa’iyyah, Ahmadiyyah, Dasuqiyyah, Akbariyyah, Chistiyyah, Maulawiyyah, Kubrawardiyyah, Khalwatiyyah, Jalwatiyyah, Bakdasyiyyah, Ghuzaliyyah, Rumiyyah, Sa’diyyah, Justiyyah, Sya’baniyyah, Kalsyaniyyah, Hamzawiyyah, Bairumiyyah,. ‘Usysyaqiyyah, Bakriyyah, ‘Idrusiyyah, 'Utsmaniyyah, ‘Alawiyyah, ‘Abbasiyyah, Zainiyyah, ‘Isawiyyah, Buhuriyyah, Haddadiyyah, Ghaibiyyah, Khalidiyyah, Syaththariyyah, Bayuniyyah, Malamiyyah, ‘Uwaisiyyah, ‘Idrisiyyah, Akabiral Auliya`, Matbuliyyah, Sunbuliyyah, Tijaniyyah, Samaniyyah, Suhrawardiyyah, Syadziliyyah, Qadiriyyah, Naqsyabandiyyah



Related

Aqidah 2042668038038936416

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item